BerandaHeadlinesBabak Baru Perjalanan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Sebut Keterlibatan Asisten...

Babak Baru Perjalanan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Sebut Keterlibatan Asisten I Pemprov Sulut

Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala.

MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di PN Manado, Rabu (10/9/2025) mengungkap fakta baru.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan mengejutkan di depan majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN, Acmad Peten Sili didampingi hakim anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibisono.

Saksi dari beberapa ASN Biro Kesra Pemprov Sulut itu mengungkap adanya dugaan keterlibatan Denny Mangala yang saat ini menjabat Asisten I Pemprov Sulut.

Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, saksi menyebutkan dalam pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD ke Sinode GMIM tersebut ada peran Mangala.

Fakta ini menambah babak baru dalam perjalanan kasus yang menarik perhatian publik Sulawesi Utara tersebut. JPU dalam sidang menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi ini menjadi bagian penting untuk mengurai siapa saja pihak yang diduga berperan dalam pencairan dana hibah tersebut.

“Kami menghadirkan saksi untuk memperkuat dakwaan dan menggali sejauh mana keterlibatan para pihak dalam proses pencairan hibah,” kata salah satu JPU di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel (Mantan Sekprov Sulut) yakni Febri Tri Hariyadi, menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, tidak satupun menyebut adanya instruksi, baik tertulis maupun lisan, dari kliennya terkait pencairan dana hibah kepada Sinode GMIM.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi, tidak ada peran perintah baik lisan maupun tulisan terhadap pencairan dana hibah dari klien kami, Steve Kepel,” jelas Febri usai persidangan.

Ia bahkan menilai fakta yang muncul dalam persidangan justru menguatkan posisi kliennya. “Yang menarik, tadi disebutkan saksi-saksi bahwa semua atas perintah Asisten I Denny Mangala. Ini menjadi fakta persidangan yang sangat penting dan tentu akan kami dalami untuk pembelaan ke depan,” tambahnya.

Sementara majelis hakim mengingatkan semua pihak agar tetap fokus pada fakta hukum, bukan opini.

Sidang pun ditutup setelah mendengarkan seluruh keterangan.Agenda persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan yang diajukan JPU.

Publik diperkirakan terus mengikuti jalannya kasus ini, mengingat dana hibah yang menjadi pokok perkara bernilai miliaran rupiah dan bersumber dari keuangan daerah. [anr]

- Advertisment -