
MANADO-Ranperda Kepemudaan tinggal selangkah lagi akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal ini dibuktikan, Senin (11/8/2025) Pansus bersama pihak eksekutif telah selesai melaksanakan rapat terakhir. Bahkan 5 fraksi yang diwakili oleh anggota Pansus telah menyetujui agar Ranperda kepemudaan ini dapat ditetapkan.
Ketua Pansus Eldo Wongkar saat memimpin rapat mengatakan Ranperda Kepemudaan ini terdiri dari 87 pasal dan sudah finalisasi pembahasannya.

“Harapan kami dengan adanya Perda kepemudaan, DPRD dan eksekutif serta masyarakat terutama kepemudaan dapat bekerjasama meningkatkan pembangunan di Sulut,”kata Wongkar.
Ketika ditanyakan banyak Perda sudah ditetapkan, namun tidak bisa dijalankan karena terbentur belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub).
Wongkar mengakui secara teknis harus ada Pergub . Khusus untuk Perda Kepemudaan akan kami kawal. “Jika tidak ada Pergub maka perdanya tidak akan jalan,”tukas Wongkar.
Sementara itu pimpinan dewan Royke Anter yang hadir dalam pembahasan menyampaikan apresiasi kepada Pansus maupun pihak eksekutif yang ikut dalam pembahasan.
“Ini merupakan hari baik, ketika pekerjaan yang ditugaskan boleh hampir selesai dengan baik. Mewakli pimpinan dewan, tentunya kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran, pansus dalam membahas ranperda kepemudaan, ini sangat bermanfaat, proses yang telah dilewati pansus dan eksekutif sudah sesuai dengan aturan yg berlaku,”ungkap Anter.
Anter pun berharap ketika ranperda ini tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) semoga bisa bermanfaat khususnya kepemudaan di Sulut.
“Kita semua yang sudah menyusun dan membahas sudah menjadi tanggungjawab untuk mensosialisasikan ditengah masyarakat terutama kepemudaan. Terima kasih kerja-kerja tim pansus dan eksekutif,”ujar Anter, saat rapat di ruang Serbaguna DPRD Sulut. (mom)