
BITUNG —Sejumlah oknum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelum ditahan, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik selama beberapa jam, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Terpantau dari luar halaman Kantor Kejari Bitung, tersangka mengenakan rompi merah muda, warna ciri khas tahanan pidana khusus kejaksaan, kemudian naik di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bitung.
Inisial dari para tersangka adalah, HS, BM, HA, ES dan IO, yang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024. Sedangkan yang satunya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun berinisial SM.
Sampai berita ini dirangkum, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bitung perihal penetapan tersangka dan penahanan ini.
Diketahui, penahanan para tersangka ini merupakan kasus utama perkara perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.