BerandaHeadlinesKabar Gembira, Pemkot Bitung Berikan Diskon 35 Persen dan Bebas Denda PBB-P2...

Kabar Gembira, Pemkot Bitung Berikan Diskon 35 Persen dan Bebas Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025

BITUNG— Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi mengumumkan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 35 persen, serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025.

Program keringanan dan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini dalam rangka HUT ke 35 Kota Bitung, Senin (1/9/2025).

Plt Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE., menjelaskan bahwa program ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong kepatuhan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Bitung yang berkelanjutan,” ujarnya.

Theo juga menambahkan bahwa program tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 35 Kota Bitung. Kami memberikan diskon 35 persen untuk penetapan PBB-P2 tahun 1995 hingga 2013, juga diskon 35 persen untuk PBB-P2 tahun 2014–2025 dengan ketetapan maksimal Rp 3.500.000, serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak.

Selain itu, pemberian keringanan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan tertulis. Artinya, masyarakat cukup membayar sesuai perhitungan, dan langsung mendapatkan diskon saat melakukan pembayaran.

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan diskon ;

Jika SPPT dengan nilai penetapan Rp 200 ribu, setelah dikurangi diskon 35 persen maka yang dibayarkan hanya Rp 130 ribu.

Untuk penetapan dibawah Rp 3,5 juta, juga berlaku skema potongan yang sama.

Sementara itu, Theno juga mengatakan bahwa program ini merupakan kebijakan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, dan Wakil Wali Kota Randito Maringka bersama Sekretaris Kota Bitung, Ir Ign Rudy Theno ST MT.

Program ini adalah bentuk perhatian pemerintah, dan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. “Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dengan sebaik-baiknya dan mendukung pembangunan Kota Bitung.

Pemkot Bitung berharap, dengan spesial diskon HUT Kota Bitung tahun 2025 ini, beban wajib pajak lebih ringan dan melakukan pembayaran pajak sedini mungkin, sehingga membantu pemerintah dalam menjalankan program pembangunan,” pungkasnya. (f*k).

- Advertisment -