BerandaHeadlinesTiga Kali Tidak Penuhi Panggilan DPRD, Reinhard Mamalu : Ketua PN...

Tiga Kali Tidak Penuhi Panggilan DPRD, Reinhard Mamalu : Ketua PN Manado Tak Menghormati dan Menghargai Lembaga Dewan

MANADO-Kembali keluarga Yunike Kabimbang pemilik sah tanah Corner 52 mengalami kekecewaan.Pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi untuk ketiga kalinya dilaksanakan oleh DPRD Sulut harus tanpa kehadiran dari Ketua PN Manado.

Padahal RDP ini penting, karena Ketua PN Manado telah mengeluarkan perintah eksekusi tanah Corner 52 atau dulunya dikenal dengan Wisma Sabang yang telah berkekuatan hukum tetap milik sah dari Yunike Kabimbag.

Sehingga dihadapan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan dihadiri anggota dewan Yongki Limen, Raski Mokodompit, Kuasa Hukum Yunike Kabimbang, Reinhard Mamalu SH menyatakan dengan tegas bahwa Ketua PN Manado tidak menghargai dan menghormati lembaga DPRD.

“Mohon dicatat, ketika rekomendasi ke Ketua Dewan kami berharap dapat menyatakan objek tanah Corner 52 atau dulunya Wisma Sabang telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Yunike Kabimbang. Begitu juga putusan perkara 112 Yunike Kabimbang tidak termasuk sebagai tergugat. Dan yang paling penting adalah Ketua PN Manado melakukan eksekusi di lokasi yang tidak masuk dalam putusan perkara 112,”tegas Mamalu dalam rapat yang digelar di ruang Serbaguna DPRD Sulut, sembari meminta rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti ke Ketua Pengadilan Tinggi sebagai atasan Ketua PN Manado dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, ada hal menarik yang disampaikan pihak BPN Kota Manado bahwa sesuai UU No 1 tahun 1958 semua tanah Eigendom Verponding yang ada di Sulawesi Utara telah menerima ganti rugi sejak tahun 1973 dari Pemerintah sebesar Rp 37,6 juta, termasuk Limbunyat. Wakil Ketua Royke Anter yang memimpin rapat menyampaikan bahwa rekomendasi hasil rapat akan disampaikan ke ketua dewan. (mom)

- Advertisment -