BerandaHeadlinesKetua PN Manado Mangkir dari Panggilan DPRD Sulut, RDP Lahan Tanah Corner...

Ketua PN Manado Mangkir dari Panggilan DPRD Sulut, RDP Lahan Tanah Corner 52 Sario Ditunda

MANADO-Janji Ketua PN Manado akan memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Sulut, terkait tanah lahan Corner 52, Rabu (20/8/2025), ternyata tak di tepati.

Ini dibuktikan, RDP yang dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi I Wakil Ketua Dewan Royke Anter, yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita, molor hingga satu jam karena menunggu pihak Pengadilan Negeri Manado hadir.

Dalam rapat tersebut Royke Anter menegaskan bahwa kehadiran Ketua PN Manado sangat penting.”Jika ketua PN Manado tidak hadir pada panggilan kedua ini, maka akan menghambat mediasi antara pemilik hak dan yang menggugat,”tegas Anter.

Politisi Demokrat dapil Manado ini menyatakan juga bahwa DPRD akan mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menyurat untuk pemanggilan ketiga.

“Jika Ketua PN Manado juga tiak hadir, maka DPRD akan melaksanakan sesuai aturan dengan pemanggilan paksa,”jelas Anter.

Anter pun menggingatkan meminta maaf kepada masyarakat yang hadir karena rapatnya harus tertunda.

“Ketua DPRD sudah menyurat secara resmi dan bukti tanda terimanya ada. Tapi sampai sekarang ini DPRD tidak menerima alasan mengapa tidak hadir. Dan sebentar ada rapat Paripurna, biasanya pejabat vertikal itu ada, berharap ketua PN Manado hadir sehingga kami bisa berdiskusi, tetap bersabar DPRD tetap memihak pada rakyat,”ungkap Anter didampingi Anggota Dewan Amir Liputo, Yongki Limen, Raski Mokodompit, Vionita Kuera.

Sementara itu, Amir Liputo yang ikut menaruh perhatian serius dalam kasus ini mengatakan, RDP terkait lahan tanah Corner 52 Sario menjadi prioritas DPRD Sulut, meskipun agenda dewan terjadwal.

“Dewan telah berusaha bahkan sejak kemarin melakukan koordinasi dengan pihak sekretariat agar RDP ini bisa terlaksana dan Ketua PN Manado bisa hadir, sesuai janji mereka pada 20 Agustus. Dan ini dikuatkan sesuai percakapan mantan ketua PN Manado, Pak Jamaludin. Masyarakat yang hadir jangan putus asa, yakin dan percaya keadilan pasti ada. Kami akan mengundang sekali lagi ke Ketua PN Manado,”kata Amir Liputo.

Diketahui Rapat Dengar Pendapat berawal ketika DPRD Sulut menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melakukan aksi demo terkait masalah tanah berserifikat No112 Tahun 2003 di Sario Manado, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi.

Salah satu yang menjadi aspirasi masyarakat adalah sikap yang ditujukan Ketua PN Manado yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi Tanah terbut.

Namun RDP yang digelar Rabu (13/8/2025) Ketua PN Manado tidak hadir sehingga ditunda pada 20 Agustus.Reinhard Mamalu menceritakan kasus ini berawal hingga masyarakat melakukan aksi demo.Hal ini dipicu karena sikap dari Ketua PN Manado Achmad Peten Sili, S.H M.H, kepada klien kami sebagai pemilik lahan, Yunike Kabimbang.

Mamalu menyebutkan, perlawanan hukum dilakukan saat ini karena pihak Yunike Kabimbang merasa keberatan terhadap tindakan yang diduga dilakukan ketua PN Manado karena melalukan eksekusi atas putusan eksekusi No.112, diobjek yang berbeda dari Amar putusan.

” Seharusnya sebelum melakukan eksekusi harus dilakukan pencocokan objek atas kondisi riil. Yang terjadi dalam kasus ini dari amar putusan dan objek yang akan dieksekusi berbeda, sikap dari Ketua PN menghentikan eksekusi tersebut.Namun yang terjadi dalam kasus ini eksekusi tetap dijalankan sehingga menyebabkan terjadi penolakan dan keributan dilokasi tanah keributan,”ungkap Mamalu. (mom)

- Advertisment -