
Denny Susanto S.H
MANADO-Meskipun sudah ada putusan inckrah Pengadilan, Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap No. 43/Pdt.GS/2024/PN.Mnd.
Namun hingga saat ini oknum Pegawai Bank Syariah Indonesia Manado bernama Pingkan Juliatri Kaligis belum melakukan pembayaran ganti rugi sebagai pelaku wanprestasi dan wajib bayar sebesar Rp98,7 juta kepada Risat Sanger.
Kuasa Hukum Risat Sanger, Denny Susanto S.H membenarkan bahwa meski sudah ada putusan Inckrah, tapi sampai sekarang Pingkan Juliatri Kaligis belum melakukan ganti rugi kepada Risat Sanger.
Denny Susanto menjelaskan bahwa Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap No. 43/Pdt.GS/2024/PN.Mnd, terbukti secara sah: Sdr. Pingkan Juliatri Kaligis (Tergugat) telah melakukan wanprestasi (Cidera Janji) tadap klien kami, Risat Sanger.
“Ia dihukum membayar Rp98.771.445 (Sisa utang yang sengaja tidak dilunasi),”tegas Denny Susanto.
Lanjut Denny Susanto fakta memalukan: Hingga detik ini, sebagai “Pegawai Bank”, ia menghina proses hukum dengan menolak patuh pada putusan pengadilan.
“Ia sebagai seorang pegawai bank mengingkari hukum. Sebagai profesional di industri keuangan syariah yang seharusnya menjunjung integritas dan kepatuhan Sdr. Kaligis justru membangkang kewajiban hukumnya meski putusan sudah inkracht.Mempermainkan peradilan dengan sikap arogan tidak membayar utang Rp98,7 Juta,” papar Denny Susanto, sambil menegaskan segera lakukan pembayaran Rp98.771.445. Jika tidak: Kami akan jalankan EKSEKUSI PAKSA lewat juru sita. Selain itu juga kami akan laporkan ketidakpatuhan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Manajemen Bank Syariah Indonesia sebagai bukti pelanggaran integritas. (mom)