
MANADO-DPRD Sulut menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melakukan aksi demo di depan gedung wakil rakyat terkait masalah tanah berserifikat No112 Tahun 2023 di Sario Manado, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi.
Salah satu yang menjadi aspirasi masyarakat adalah sikap yang ditujukan Ketua PN Manado yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi Tanah terbut.
RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Rabu (13/8/2025).

Namun sangat disayangkan, Ketua PN yang ikut dipanggil untuk RDP berhalangan hadir.
Rapat yang digelar di ruang Serbaguna DPRD Sulut, pihak pemohon yang dipercayakan kepada Reinhard Mamalu sebagai Kuasa Hukum.Mamalu pun menceritakan awal hingga masyarakat melakukan aksi demo.

Hal ini dipicu karena sikap dari Ketua PN Manado Achmad Peten Sili, S.H M.H. kepada klien kami sebagai pemilik lahan, Yunike Kabimbang.
Lanjut Mamalu, perlawanan hukum dilakukan saat ini pihak Yunike Kabimbang merasa keberatan terhadap tindakan yang diduga dilakukan ketua PN Manado karena melalukan eksekusi atas putusan eksekusi No.112, diobjek yang berbeda dari Amar putusan.
” Seharusnya sebelum melakukan eksekusi harus dilakukan pencocokan objek atas kondisi riil. Yang terjadi dalam kasus ini dari amar putusan dan objek yang akan dieksekusi berbeda, sikap dari Ketua PN menghentikan eksekusi tersebut.Namun yang terjadi dalam kasus ini eksekusi tetap dijalankan sehingga menyebabkan terjadi penolakan dan keributan dilokasi ,”ungkap Mamalu, yang dalam rapat itu ikut kecewa dengan ketidakhadiran Ketua PN Manado.
Lanjut Reinhard Mamalu, pada saat akan dilakukan eksekusi pihak kepolisian telah menyarankan agar menunda eksekusi tersebut namun tidak diindahkan pihak Pengadilan Negeri Manado.
Sementara itu, Simon sebagai orang tua dari Yunike Kabimbang dihadapan para wakil rakyat menyebutkan kasus yang dialami anaknya ini membuat dirinya binggung dengan sikap Ketua PN Manado.
Simon pun menuturkan objek miliknya yang memiliki sertifikat ini sudah dilakukan uji di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado dan menang.
“Serifikatnya juga tidak pernah dibatalkan oleh pihak BPN. Anehnya lagi Novi Poluan yang meminta eksekusi bukanlah ahli waris dan pemilik dari objek tersebut,”tegas Simon.
Kepala BPN yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan jika sertifikat atas nama Yunike sah, dan tidak bisa dilakukan eksekusi. Sehingga pihak BPN menyurat ke Polres Manado untuk tidak melakukan eksekusi.
Anggota Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo hadir dalam rapat menegaskan jika tetap berdiri pada kebenaran.
“Saya sudah mempelajari semua gugatan dan amar putusan. RDP saat ini sangat disesalkan ketidakhadiran PN Manado.
Liputo menyarankan untuk dijadikan rekomendasi DPRD supaya ada kepastian hukum untuk menyurat ke Presiden tembusan Menteri ATR BPN,”jelas Liputo.
Liputo mengakui DPRD Sulut harus melakukan lang
kah strategis yaitu menyurat kepada presiden RI, menteri agraria menyelesaikan persoalan ini, terutama tanah yang diakui Lee bun Yak.
“Kita rekomendasikan minta kepada ATR/BPN supaya persoalan ini tuntas,” tukasnya.
Royke Anter sebagai Koordinator dari Komisi I mengakui karena ketua PN Manado tidak hadir, RDP ini akan dilanjutkan lagi pada 20 Agustus 2025.
Anter menyebutkan pihaknya akan mengundang kembali pada 20 Agustus 2025 dan mempertanyakan sikap resmi dan tertulis atas Objek tanah 112.
Dari informasi yang dihimpun, tidak hadirnya Ketua PN Manado, karena sedang mengikuti seleksi Hakim Agung.
Hadir dalam rapat, Royke Anter, Louis Schramm, Amir Liputo, Angelia Wenas juga Royke Roring, Eugenia Mantiri, Hillary Tuwo , Rhesa Waworuntu dan Vionita Kuera. (mom)