
MANADO-Terkait penggunaan APBD 2024, Sekretariat DPRD Sulut tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Sulut Jemmy Kumendong.Disela-sela pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2025 antara Banggar dan TAPD, Kumendong mengakui bahwa sepengetahuannya DPRD tidak ada temuan.
Kumendong mengingatkan agar penggunaan anggaran harus sesuai aturan.“Pesan kami, anggaran yang digunakan harus sesuai aturan. Perjalanan dinas itu ada standar biaya masukan sesuai peraturan gubernur yang ditetapkan,” jelas Kumendong.
Lanjut Kumendong saat ini seharusnya tidak ada lagi pertanggungjawaban yang sifatnya fiktif karena akan langsung ketahuan dan itu ada resiko apakah oknum atau kepala perangkat daerah.
” Inspektorat akan selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya. (mom)