SITARO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Senin (21/07/2025) di Ruang Rapat DPRD.
Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas terselenggaranya rapat ini sebagai bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini adalah indikator bahwa tata kelola keuangan daerah dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
“Ini adalah indikator bahwa tata kelola keuangan daerah dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati berharap DPRD dapat menelaah dan membahas secara konstruktif rancangan peraturan daerah ini untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Saya percaya bahwa komitmen kita adalah menghadirkan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” pungkas Makainas.
