
BITUNG — Kejaksaan Negeri Bitung baru saja menetapkan 7 tersangka kasus dugaan tindak korupsi perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung, Kamis (10/7/2025) malam.
Adapun tujuh tersangka yang terdiri dari lima mantan Anggota DPRD Kota Bitung, dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya telah memasuki masa pensiun.
Kepada sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Pelebangan SH. MH., mengatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari gelombang pertama. Untuk lima Anggota DPRD yang masih aktif, pihak Kejari Bitung telah melakukan ekspose internal pada 7 Juli, kemudian dilanjutkan ekspose di Kejati Sulut pada 9 Juli. Kini tinggal menunggu ekspose dari Kejaksaan Agung.
Yadyn juga menegaskan, bahwa seluruh proses hukum ini dilakukan sesuai mekanisme resmi dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesionalisme.
Penegakan hukum tidak bisa di intervensi siapapun, jangan ada pihak yang mencoba mendekati kami diluar jalur hukum. Itu akan menambah pasal pidana,” tegas Kajari Bitung, Yadyn Pelebangan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) yang diterima Kejari Bitung pada 7 Juli 2025, kerugian negara akibat perjalanan Dinas tersebut, tercatat mencapai lebih dar Rp. 3,3 Miliar.
Selain itu, pihak Kejari Bitung juga menemukan indikasi penghilangan barang bukti serta dokumen senilai Rp. 2,8 Miliar, yang diduga kuat dimusnahkan secara sistematis.
“Anggaran perjalanan dinas DPRD kota Bitung selama dua tahun totalnya sekitar Rp. 20 Miliar. Hasil dari penyelidikan, kami menemukan dokumen penting yang sengaja dibakar dan dihancurkan,” ungkap Yadyn.
Aksi pembakaran tersebut diketahui terjadi di kantor Sekretariat DPRD. Bahkan ada salah satu dokumen yang dihancurkan dengan alat penghancur kertas dan dibuang ketempat sampah di wilayah Madidir.
Selain dokumen fisik, ada juga upaya menghilangkan jejak digital. “Kami berhasil mendapatkan kembali data dari hardisk dan telah dikonfirmasi oleh para saksi,” jelasnya.
Tujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial, BOM, SE, HA, IO, HS, JM dan SM. Sementara lima anggota DPRD yang masih aktif menunggu ekspose kejagung untuk penetapan lebih lanjut.
Sementara itu, khusus tersangka JM di jerat dua pasal, pertama karena perannya dalam perjalanan dinas sebagai PPTK, dan Kedua karena menghalangi proses penyidikan.
Untuk SM yang merupakan pensiunan ASN, ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjalanan Dinas tersebut.
Kajari Bitung juga menjelaskan bahwa ada lima modus yang ditemukan dalam penyidikan kasus ini, yakni mark-up hari perjalanan dinas, perjalanan fiktif, penggelembungan biaya hotel, dan manipulasi transportasi darat.
Dari sejumlah tersangka telah mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan niat untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Yadyn.
Penyidik juga telah mendalami peran masing-masing tersangka, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau hanya diperintah. Gradasi peran ini akan menemukan jenis pasal yang akan dikenakan.Penyidikan ini baru gelombang pertama, gelombang kedua akan dilanjutkan oleh kepala Kejari yang baru. Prosesnya akan terus bergulir,” tambahnya.
Yadyn menegaskan, meski dirinya akan berpindah tugas, tanggung jawab perkara ini tetap ada di institusi kejari Bitung, dan perlu dikawal bersama.
Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum ini demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tekanan atau kompromi,” pungkasnya. (fka).