BerandaHeadlinesMasa Reses DPRD Sangihe

Masa Reses DPRD Sangihe

Manadoline.com, Sangihe- Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dimulai kembali dan dilaksanakan sejak 21 hingga 26 April 2025.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu, SH menyampaikan pelaksanaan reses sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada 15 April 2025. 

“Reses ini merupakan bagian dari mengakhiri masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025. Selama enam hari, seluruh anggota DPRD wajib kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memantau perkembangan pemerintahan di wilayah mereka,” ungkapnya. 

Melalui reses juga sambung Lumiu, berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat akan ditampung oleh anggota DPRD. Aspirasi tersebut selanjutnya akan diproses dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk ditindaklanjuti.

“Hasil dari reses akan diparipurnakan dalam rapat paripurna DPRD pada 29 April 2025. Seluruh usulan dan aspirasi yang dihimpun akan dirangkum dalam dokumen pokok-pokok pikiran DPRD,” tambahnya.

“Pokok-pokok pikiran ini akan menjadi pembanding dalam perencanaan pembangunan bersama dengan hasil Musrenbang Kabupaten. Keduanya berisi usulan-usulan masyarakat yang nantinya dituangkan dalam program dan kegiatan pemerintah daerah,” puskas Lumiu. 

- Advertisment -